Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang digali sesuai dengan nilai-nilai dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip-prinsip hukum inilah yang akan jadi pedoman pengaturan sumber daya alam ke dalam undang-undang. Salah satu fungsi lain dari prinsip hukum adalah melakukan proses evaluasi sekaligus koreksi terhadap undang-undang. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang. Dan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang, salah satunya di sektor sumber daya alam.
Dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi inilah, prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam digali dan ditemukan. Ada dua masalah pokok yang diteliti dalam penelitian ini, yakni: Pertama, apa saja prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi? Dan Kedua, bagaimana konsistensi penjabaran prinsip-prinsiphukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi? Konsistensi penjabaran ini tidak hanya terbatas ke dalam produk undang-undang bidang sumber daya alam, namun juga harus konsisten dijabarkan oleh MK terhadap putusan-putusannya sendiri. Konsistensi penjabaran ini, merupakan hal yang sangat penting karena akan mempengaruhi tujuan hukum serta konstitusionalitas pengaturan sumber daya alam di Indonesia.
Jawaban atas masalah tersebut, diperoleh dari hasil penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder, dalam hal ini bahan hukum primer sebagai bahan utamanya. Adapun analisis terhadap data dilakukan melalui mekanisme yang bersifat sirkuler, dimana analisis sudah mulai dilakukan di tengah-tengah proses pengumpulan data.
Dari penelitian tersebut diperoleh hasil sebagai berikut :
- Ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
- Terdapat 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam perubahan undang-undang bidang SDA. Inkonsistensi ini juga ditemukan dalam putusan MK sendiri, yang kendatipun pertimbangan hukum putusannya sama, namun amar putusannya justru berbeda.
Disertasi lengkap

